Manajemen Syariah
MANAJEMEN SYARIAH
ISI :
1). Menurut Dr. Kuncoro Hadi, S.T., M.Si. "Tujuan perusahaan islami diturunkan dari tujuan hidup seorang muslim yaitu falah (kesuksesan dunia dan akhirat) dengan implementasinya adalah mashlahah pada aktivitas maqoshid syariah. Maqoshid syariah memiliki lima faktor, yaitu pencapaian agama, meningkatkan kualitas hidup, meningkatkan kualitas ilmu, meningkatkan kualitas keturunan dan meningkatkan kuantitas kekayaan. Seorang muslim untuk mencapai falah dalam kehidupannya harus berusaha mencapai maqoshid syariah. Dengan demikian tujuan perusahaan islami adalah memaksimalkan nilai maqoshid syariah.Ijma' ialah kesepakatan para mujtahid dalam suatu masa setelah wafatnya Rasulullah SAW, terhadap hukum syara' yang bersifat praktis (amaly)".
Sumber; Hadi, K. (2012). Implementasi Maqoshid Syariah Sebagai Indikator Perusahaan Islami. SERI PRANATA SOSIAL, 1(3), 140-150.
2). Menurut Dr. Kuncoro Hadi, S.T., M.Si. "Maqosid syariah atau tujuan syariah memiliki kemaslahatan inti/pokok yang disepakati dalam mencakup lima hal, yaitu (Jauhar, 2009): 1) Menjaga agama (Hifdz ad-Din); sebagai alasan diwajibkannya berdakwah, bermuamalah secara Islami, dan berjihad jika ada yang berusaha merusak agama ini. 2) Menjaga jiwa (Hifdz An-Nafs); sebagai alasan diwajibkannya pemenuhan kebutuhan pokok untuk hidup (sandang, pangan dan papan) dan pelaksanaan qishash untuk menjaga kemuliaan jiwa manusia. 3) Menjaga akal (Hifdz Al-‘Aql); sebagai alasan diwajibkannya menuntut ilmu sepanjang hayat, diharamkannya mengkonsumsi benda yang memabukan dan narkoba. 4) Menjaga keturunan (Hifdz An-Nasl); sebagai alasan diwajibkannya memperbaiki kualitas keturunan, dan diharamkannya zina serta perkawinan sedarah. 5) Menjaga harta (Hifdz Al-Mal); sebagai alasan diwajibkannya pengelola dan megembangkan harta atau kekayaan, sebab dengan kekayaan yang kita miliki membuat kita mampu menjaga empat tujuan yang ada diatasnya. Serta diharamkannya pencurian, suap, bertransaksi riba dan memakan harta orang lain secara bhatil".
Sumber; Hadi, K. (2013). Manajemen Perusahaan Berbasis Maqoshid Syariah. SERI PRANATA SOSIAL, 2(1), 39-46.
3). Menurut Dr. Kuncoro Hadi, S.T., M.Si. "Mekanisme Pelaksanaan Agar diperoleh hasil penelitian sesuai dengan maksud dari judul penelitian yaitu Implemantasi Maqoshid syariah sebagai Indikator Perusahaan Islami, maka mekanisme penelitian disusun: 1) Tahap Persiapan Tahap ini merupakan perumusan dan penyempurnaan kerangka pemikiran dari penelitian. 2) Tahap Pengumpulan Literatur Setelah tahap persiapan selesai, selanjutnya pengumpulan literatur yang terkait dengan kerangka pemikiran. 3) Tahap Analisa Aktivitas pada tahap analisa adalah membaca seluruh literatur dengan seksama. 4) Tahap Kesimpulan Berdasarkan analisa dari penelitian dibuatkan kesimpulan yang menjawab perumusan dan pertanyaan masalah".
Sumber; Syafei, A. W., Widuhung, S. D., & Hadi, K. (2013). Penerapan Teknologi (Sistem) Berbasis Islam pada Bank Syariah di Indonesia. SERI PRANATA SOSIAL, 2(1), 1-11.
Komentar
Posting Komentar